HarianDepok.com – Berita , Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menyikapi permasalahan kebersihan di daerah Ibukota DKI Jakarta yang saat ini masih mengalami kendala dalam pelaksanaannya, langsung diantisipasi oleh pihaknya dengan menyerukan kepada seluruh jajaran dan instansi terkaitnya untuk terus mengawasi dan menindak para pembuang sampah ilegal dari daerah Jakarta.
Hal ini dilontarkan langsung oleh Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail yang dengan tegas menolak akan adanya pembuangan sampah liar di kotanya khususnya dari daerah lainnya seperti Jakarta yang saat ini bermasalah di dalam pendistribusian sampahnya menuju ke Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.
“Saya tegaskan kembali, bahwa sampah DKI Jakarta tidak akan diperbolehkan masuk ke Depok. Ini akan terus kami pantau dan kami jaga, jangan sampai kita ada sampah ilegal masuk ke kota Depok,” tegasnya di Depok Rabu (04/11/2015).
Hal ini dengan sangat terpaksa dilakukannya mengingat di kota Depok sendiri tengah mengalami krisis sampah yang sampai saat ini keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik Pemerintah kota Depok yang berlokasi di Cipayung ditutup dikarenakan sudah melebihi kapasitas normalnya. “Yang jelas akan kami tuntaskan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Depok, Kusumo mengatakan, sesuai dengan instruksi yang telah diterimanya dari Walikota Depok mengenai permasalahan tersebut, dirinya pun langsung menurunkan sejumlah anggotanya kelapangan guna mengantisipasi akan adanya hal tersebut.
Dari hasil kinerja anggotanya dilapangan sampai saat ini, pihaknya sempat mendapati akan adanya laporan dari masyarakat yang berlokasi di wilayah Limo, Depok mengenai adanya warga dari Jakarta yang membuang sampah dengan seenaknya di wilayah kota Depok perbatasan. “Untuk mengantisipasi permasalahan ini, kami sudah menerjunkan sejumlah petugas untuk terus mengawasi dan menindak para pembuang sampah liar, tegasnya.
Pihaknya mencatat, sampai saat ini masih banyak berdiri Tempat Pembuangan Sementara TPS) ilegal yang didirikan tepat di tempat perbatasan antara kota Depok dengan kota Jakarta yang diantaranya berlokasi di Kelurahan Grogol, Pancoran Mas, Pangkalan Jati, Mekar Sari, dan Limo. Dan untuk luas TPS ilegal tersebut sampai saat ini masing masing telah mencapai 3.000 sampai dengan 4.000 meter.
Dengan adanya permasalahan sampah di kota Depok dan dibarengi lagi oleh timbulnya permasalahan pendistribusian sampah milik Jakarta mau tidak mau pihaknya dengan sangat terpaksa melakukan tindakan prventif guna adanya pembuangan sampah ilegal dari luaran kota Depok.(Izl)