HarianDepok.com – Berita , Lelang pembuatan surat suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok pada beberapa waktu lalu, akhirnya telah ditetapkan pemenangnya dan telah diumumkan dalam lembar Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kota Depok yang resmi diumumkan pada pekan depan.
Dari sebanyak 30 perusahaan yang bertarung di acara lelang tersebut pada hari Rabu 21 Oktober 2015 lalu, akhirnya dimenangkan oleh PT Pura Barutama yang berlokasi di Jalan AKBP Agil Kusumadya, Kudus, Jawa Tengah dengan penawaran harga pencetakkan surat suara terendah dari peserta yang lainnya
Diketahui bahwa harga penawaran yang diberikan oleh PT Pura Barutama untuk mengadakan surat suara kebutuhan Pilkada di wilayah Kota Depok terbilang jauh dari pagu anggaran yang sudah dipersiapkan oleh KPUD Depok yang sebesar 1.021.060.000 miliar rupiah yaitu sebesar 634.337.065 juta rupiah. Nilai penawaran dari PT Pura Barutama ini pun juga terbilang jauh lebih kecil dari Harga Penghitungan sendiri KPUD Depok yaitu sebesar 961.334.682 juta rupiah.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok Nana Shobarna dalam menanggapi perihal tersebut mengatakan, pengumuman pemenang lelang terhadap pengadaan surat suara untuk Pilkada di wilayah kota Depok akan resmi diumumkan dan dijadwalkan dilakukan pada 08 November sampai dengan 13 November 2015 mendatang.
Namun, sebelum diadakannya pengumuman resmi mengenai pemenang lelang tersebut, nantinya akan ada masa sanggah hasil lelang yang dimana pada pelaksanaanya akan dilakukan mulai 04 November sampai dengan 06 November 2015 ini. “Jika penandatanganan kontrak sudah dilakukan, maka pemenang lelang sudah bisa langsung melakukan pencetakkan surat suara sesuai dengan format yang sudah kami tentukkan,” tuturnya, Rabu (04/11/2015).
Nana menjelaskan, pemenang lelang pengadaan surat suara untuk acara Pilkada di Kota Depok, nantinya akan diwajibkan mencetak surat suara sebanyak yang sudah ditentukan oleh pihaknya yang didasari oleh jumlah dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kota Depok 2015 yang telah ditetapkan pada Oktober 2015 lalu dan ditambahkan sebanyak 2,5 persen dari total jumlah DPT terbilang.
“Untuk pemenang lelang, nantinya akan diwajibkan untuk mencetak surat suara kebutuhan Pilkada di Depok dengan berdasarkan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah kami tenrukan dan jumlah itu pun nantinya akan ditambahkan kembali sebanyak 2,5 persen dari total jumlah DPT. Ini sudah menjadi ketentuan dan aturan yang sudah ditetapkan oleh undang undang,” katanya.
Untuk total DPT di wilayah kota Depok itu sendiri jumlahnya sebanyak 1.221.981. Dengan adanya jumlah tersebut dan ditambahkan lagi dengan 2,5 persen dari total keseluruhan DPT di Depok, maka surat suara yang harus dicetak oleh pemenang lelang surat suara diperkirakan akan berjumlah sekitar 1.252 juta surat suara.(Izl)