Sri Utami Serap Aspirasi di kecamatan Cimanggis

depoknews.com – Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat, anggota DPRD Kota Depok Dapil Cimanggis, Sri Utami, gelar pertemuan bersama instansi pemerintahan yang ada di Kecamatan Cimanggis, pertemuan itu dilaksanakan di kantor kecamatan, Senin (29/9/14).

Sri Utami mengungkapkan, Mimpi untuk Depok yang Serasi (Sejahtera, Ramah dan Asri) menjadikan kenyatan tidak bisa diwujudkan tanpa turun langsung kebawah agar bisa mendengar, memahami dan mendalami permasalahan yang ada di wilayah Cimanggis – Depok.
“Saat ini, penyerapan aspirasi melalui instansi pemerintahan mulai dari camat, Lurah, UPT Pendidikan, UPT Puskesmas, MUI, dan KUA, yang ada di wilayah Kecamatan Cimanggis,” jelasnya kepada depoknews.com.

Pada kesempatan itu, Camat Cimanggis, Usman Haliyana, menyampaikan beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian diantaranya adalah perlunya penambahan SDM yang dirasakan cukup mendesak. Hal ini mengingat di beberapa kelurahan jabatan-jabatan kasie masih kosong. Diharapkan dengan penambahan SDM Pelayanan masyarakat akan semakin baik. Selain itu Camat juga berharap renovasi kantor kecamatan dapat terealisasi pada 2015.

Sementara Kepala UPT Kesehatan Cimanggis, Hendrik Alamsyah, juga menyampaikan rencana pembangunan Ruang Poned dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan warga cimanggis. Hal ini penting dalam rangka menyambut era sistem JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Banyak warga cimanggis yang mengeluhkan jauhnya jarak jika harus ke RSUD di Sawangan. Keberadaan Puskesmas Cimanggis akan sangat membantu warga, mengingat kecamatan ini merupakan kecamatan padat penduduknya. Kedepan Puskesma Cimanggis diharapkan akan meningkat menjadi RS tipe D dengan ditetapkannya sebagai BLUD dan dapat menjadi puskesma kebanggaan warga cimanggis. Ka. UPT berharap gagasan besar tersebut semoga mendapat perhatian dan dukungan dari anggota Dewan.

Sedangkan Kepala KUA Cimanggis, H. Yayat Ruhiat, menyampaikan informasi tentang adanya PP 48 Tahun 2014. PP tersebut berlaku per tanggal 27 Juni 2014, yang mengatur besaran biaya nikah sebesar Rp. 600.000,- untuk nikah di luar kantor KUA. Biaya tersebut resmi dari pemerintah pusat dan harus di setor ke bank sebagai syarat mendapatkan buku nikah. Hal ini dikhawatirkan  akan menjadi beban masyarakat dan dinilai terlalu mahal mengingat tradisi dimasyarakat masih banyak yang menginginkan menikah dihari libur dan tidak dikantor KUA.

Menanggapi aspirasi para pimpinan tersebut, Sri Utami berjanji akan membawa keluhan dan aspirasi itu ke DPRD dan Pemerintah Kota Depok selaku eksikutif tingkat kota.
“Kami berjanji akan memperhatikan dan menyuarakannya dalam forum-forum bersama dewan, eksekutif serta pemangku kepentingan lainnya. Selama usulan tersebut membawa kebaikan dan meningkatkan kualitas hidup warga maka tidak ada pilihan kecuali harus didukung,” tutupnya.
(Mir/dn)