Sri Utami Serap Aspirasi di kecamatan Cimanggis
depoknews.com – Dalam rangka
menyerap aspirasi masyarakat, anggota DPRD Kota Depok Dapil Cimanggis, Sri Utami,
gelar pertemuan bersama instansi pemerintahan yang ada di Kecamatan Cimanggis,
pertemuan itu dilaksanakan di kantor kecamatan, Senin (29/9/14).
Sri Utami mengungkapkan, Mimpi
untuk Depok yang Serasi (Sejahtera, Ramah dan Asri) menjadikan kenyatan tidak bisa diwujudkan tanpa turun
langsung kebawah agar bisa mendengar, memahami dan mendalami
permasalahan yang ada di wilayah Cimanggis – Depok.
“Saat ini, penyerapan
aspirasi melalui instansi pemerintahan mulai dari camat, Lurah, UPT Pendidikan,
UPT Puskesmas, MUI, dan KUA, yang ada di wilayah Kecamatan Cimanggis,” jelasnya
kepada depoknews.com.
Pada kesempatan itu, Camat Cimanggis, Usman Haliyana,
menyampaikan beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian diantaranya adalah
perlunya penambahan SDM yang dirasakan cukup mendesak. Hal ini mengingat di
beberapa kelurahan jabatan-jabatan kasie masih kosong. Diharapkan dengan
penambahan SDM Pelayanan masyarakat akan semakin baik. Selain itu Camat juga
berharap renovasi kantor kecamatan dapat terealisasi pada 2015.
Sementara Kepala UPT Kesehatan Cimanggis, Hendrik Alamsyah, juga menyampaikan
rencana pembangunan Ruang Poned dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan
warga cimanggis. Hal ini penting dalam rangka menyambut era sistem JKN (Jaminan
Kesehatan Nasional). Banyak warga cimanggis yang mengeluhkan jauhnya jarak jika
harus ke RSUD di Sawangan. Keberadaan Puskesmas Cimanggis akan sangat membantu
warga, mengingat kecamatan ini merupakan kecamatan padat penduduknya. Kedepan
Puskesma Cimanggis diharapkan akan meningkat menjadi RS tipe D dengan
ditetapkannya sebagai BLUD dan dapat menjadi puskesma kebanggaan warga
cimanggis. Ka. UPT berharap gagasan besar tersebut semoga mendapat perhatian dan
dukungan dari anggota Dewan.
Sedangkan
Kepala KUA Cimanggis, H.
Yayat Ruhiat,
menyampaikan
informasi tentang adanya PP 48 Tahun 2014. PP tersebut berlaku per tanggal 27
Juni 2014, yang mengatur besaran biaya nikah sebesar Rp. 600.000,- untuk nikah
di luar kantor KUA. Biaya tersebut resmi dari pemerintah pusat dan harus di
setor ke bank sebagai syarat mendapatkan buku nikah. Hal ini
dikhawatirkan akan menjadi beban masyarakat dan dinilai terlalu mahal
mengingat tradisi dimasyarakat masih banyak yang menginginkan menikah dihari
libur dan tidak dikantor KUA.
Menanggapi
aspirasi para pimpinan tersebut,
Sri Utami berjanji akan membawa keluhan dan aspirasi itu ke DPRD dan Pemerintah
Kota Depok selaku eksikutif tingkat kota.
“Kami
berjanji akan memperhatikan dan menyuarakannya dalam forum-forum bersama dewan,
eksekutif serta pemangku kepentingan lainnya. Selama usulan tersebut membawa
kebaikan dan meningkatkan kualitas hidup warga maka tidak ada pilihan kecuali
harus didukung,” tutupnya.
(Mir/dn)
0 comments:
Post a Comment