Pt. Taspen (Persero) Cabang Kota Depok pagi tadi memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada sebelas Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemberian ini secara simbolis dilakukan oleh Wakil Walikota Depok Idris Abdul Somad sehabis apel pagi di lapangan balaikota Depok, Jum’at, (06/11/2014).
“Ini merupakan pertama kalinya, di Indonesia baru Depok yang memberikan JKM ke ASN,” ujar Kepala Taspen Cabang Kota Depok, Refriani Roeslai.
Refrian mengatakan bahwa JKK dan JKM merupakan pelayanan baru Taspen yang mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang berlaku mulai 1 Juli 2015. Terkait dengan biaya perawatan jaminan kecelakaan kerja, pihak Taspen bekerja sama dengan RSUD Depok, tidak ada perbedaan antara pejabat dan pelaksana, semua mendapatkan fasilitas kelas 1.
“Ini merupakan program dari pemerintah pusat, jadi tidak ada pemotongan gaji para ASN,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Depok Idris Abdul Somad mengatakan bahwa program ini merupakan hal yang patut disyukuri. Ini merupakan bentuk perhatian dari pemerintah dan juga Taspen terhadap kesejahteraan ASN, terlebih bagi mereka yang kerjanya memiliki resiko kecelakaan tinggi.
“Setelah dilindungi melalui program ini, maka para ASN harus memberikan pelayanan lebih baik lagi ke masyarakat,” jelasnya.(Rysko)