depok.go.id - Upaya mendukung pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Depok, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH), Wijayanto, mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar ikut bersinergi dalam mengawasi, serta melaporkan siapa saja yang mendirikan bangunan tidak pada tempatnya. Terlebih jika melampaui aturan seperti menggunakan sempadan sungai.
“Masyarakat harus ikut serta mengawasi penyediaan RTH di Kota Depok. Kalau ada orang yang membangun lahan di sepadan sungai, laporkan ke kami, maka akan kami tindak tegas,” ujarnya, saat ditemui baru-baru ini.
Pasalnya, Depok baru bisa memenuhi 6 persen luas RTH privat dan 10 persen RTH publik, dari luas wilayah Depok yang mencapai 20 ribu hektar, sedangkan target RTH yang ingin dicapai adalah seluas 30 hektar.
“Kami sedang berusaha keras untuk memenuhi target tersebut. Maka dari itu, peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam hal pengawasan,” tutur Wijayanto.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kota Depok, Nani Zahra, mengatakan saat ini Depok harus mengejar target penyediaan RTH private seluas 2.712,30 hektar, sedangkan penyediaan RTH publik seluas 4.024,63 hektar. Depok juga baru saja membentuk RTH watch, untuk mengawasi pembangunan.
“Baru 50 persen tercapai, sisanya sedang berjalan,” ucapnya.
Saat ini, untuk mengejar ketertinggalan, pemerintah juga sedang membentuk program land banking, dengan meminjam dan membeli lahan di beberapa wilayah di Kota Depok. (Vidyanita/Ed: Faizal Satrio – Diskominfo).