depok.go.id - Pemerintah Kota Depok melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) membentuk program land banking. Hal tersebut diutarakan Kepala BLH Kota Depok, Wijayanto, belum lama ini. Program ini dilakukan sebagai upaya mengejar ketertinggalan pada pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Wijayanto mengutarakan pemerintah akan meminjam dan membeli lahan untuk dijadikan land banking RTH di wilayah Karaba, Kelurahan dan Kecamatan Tapos milik Departemen Keuangan seluas 200 hektar.
“Selain itu, pemerintah juga sudah mengajukan peminjaman ke lahan milik RRI, di Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, seluas 60 hektar. Pengajuan peminjaman sudah dilakukan, tinggal menunggu jawaban,” ujar Wijayanto.
Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok itu menambahkan, pemerintah juga telah menganggarkan pembelian lahan abadi untuk dijadikan RTH seluas 20 hektar, di Jalan Lasiba Kasiba, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan.
“Kami sedang berusaha keras untuk memenuhi target RTH seluas 30 hektar dari luas wilayah Depok yang mencapai 20 ribu hektar. Saat ini Depok baru bisa mencapai 6 persen luas RTH private dan 10 persen RTH publik,” tambahnya.
Dia berharap, masyarakat ikut berperan aktif dalam mengawasi pembangunan yang ada di Kota Depok, agar lahan yang masih tersisa tidak berubah fungsi menjadi gedung-gedung bertingkat maupun cluster bagi pengembang. (Vidyanita/Ed: Faizal Satrio – Diskominfo)