depok.go.id - Demi menegakkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyatakan akan terus menertibkan warga yang merokok di kawasan terlarang. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Penegakan dan Peraturan Satpol PP Kota Depok, Yamrin Madina.
“Ada tim khusus terkait KTR ini, kami juga sudah memiliki kendaraan operasional untuk memudahkan pengawasan,” ujar Yamrin.
Yamrin mengatakan bahwa pihaknya bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) sudah beberapa kali melakukan penertiban, seperti di mal dan beberapa tempat umum lainnya. Selain tempat umum, tim ini juga melakukan Sidak di lingkungan Pemerintah Kota Depok, seperti di balai kota dan beberapa dinas yang kantornya di luar balai kota.
“Di balai kota kan sudah kami lakukan, terakhir kami juga melakukan sidak di Kantor Dishub dan Bimasda kemarin. Rencananya kami juga akan melakukan Sidak di RSUD,” ujarnya.
Yamrin juga mengatakan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menertibkan yang ditemukan merokok di sembarang tempat, baik itu warga biasa ataupun PNS. Adapun untuk PNS, Satpol PP juga menyertakan BKD dalam melakukan Sidak sehingga nantinya yang kedapatan merokok akan mendapatkan peringatan tegas melalui BKD.
“Tak ada pandang bulu, khusus untuk PNS justru malah harusnya mereka menjalankan Perda tersebut dan menjadi contoh yang baik bagi masyaarakat,” ujarnya. (Rysko/Ed: Fahrudin Mualim – Diskominfo).