Depok News–Sebanyak 42 RW dari tujuh kelurahan di Depok mendapatkan pelatihan teknis RW Ramah Anak di Gedung Sekarpeni, Senin (30/11/2015). RW ini nantinya akan menjadi cikal bakal RW Ramah Anak yang saat ini sudah ada 16 RW Ramah Anak di Kota Depok.
Adapun 16 kelurahan yang telah menjadi kelurahan ramah anak pada 2014, yakni Tanah Baru, Gandul, Cipayung Jaya, dan Bakti Jaya. Sementara di 2015 di Kelurahan Mekarjaya, Pengasinan, Duren Mekar, Pondok Petir, Bojongsari, Rangkapan Jaya, Bojong, Pondok Terong, Abadi Jaya, Kali Baru, Curug Cimanggis, dan Sukatani.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (BPMK) Kota Depok, Epiyanti, mengatakan bahwa sebuah kelurahan dapat menjadi kelurahan ramah anak dengan persyaratan sudah ada dua RW Ramah Anak di wilayahnya. Di RW Ramah Anak nanti, tingkat kriminalitas harus rendah. Bagi warga yang belum memiliki akte dan Kartu Identitas Anak (KIA) harus dibantu agar semua anak punya haknya.
“Pengurus RW juga harus membuka mata apakah sudah siap warganya untuk menjadi RW Ramah Anak. Tiap kelurahan dan RW harus memiliki pojok baca dan ruang menyusui, baik di posyandu atau kantor kelurahan,” kata Epiyanti.
Di RW Ramah Anak nanti, peran serta pengurus untuk menyampaikan informasi kekerasan pada anak lewat setiap kegiatan, seperti pengajian atau pertemuan bulanan. Juga membangun kesadaran warga bahwa jika mendapatkan tindak kekerasan, jangan malu untuk melaporkan.
“RW Ramah Anak ini seperti kepanjangan tangan Pemkot ke masyarakat sehingga dapat membantu kami untuk segera mengetahui informasi serta menyosialisasikan apa yang harus dilakukan agar tingkat kriminalitas pada anak berkurang atau bahkan tidak ada di Depok,” terang mantan Kabid Kependudukan Disdukcapil Depok ini.
Epiyanti melanjutkan, ada lima kluster yang harus dipenuhi RW Ramah Anak. Di antaranya, hak sipil dan kebebasan agar anak mendapatkan akte kelahiran dan kartu identitas. Kedua, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Ketiga, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan sosial budaya. Keempat, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan. Dan kelima, hak perlindungan khusus.
“Lima kluster tersebut diharapkam dapat terwujud di RW Ramah Anak sehingga anak mendapatkan kenyamanan ketika berada di rumah maupun lingkungan luar,” tutupnya. (mia/fyu)