Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok menggelar sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di aula Gedung Perpustakaan Umum Kota Depok, Senin (05/10/2015).
Kegiatan yang kedua kalinya diselenggarakan ini dihadiri oleh masing-masing sekretaris dinas pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dalam hal ini menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Selain itu, sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Anne Safaria.
Kepala Diskominfo Kota Depok, Mohammad Fitriawan mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bahwa PPID mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat memahami apa saja yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok.
“Sebenarnya semua kegiatan harus dishare ke masyarakat, namun tetap harus diperhatikan, karena ada beberapa informasi tidak untuk dipublikasikan,” terangnya.
Mantan Sekretaris Bappeda ini menambahkan bahwa seluruh PPID harus memanfaatkan media sosial (Medsos) seperti websitetwitter, dan facebook untuk menyiarkan informasi kepada masyarakat. Melalui Medsos ini, komunikasi antara Pemkot dengan masyarakat dapat terjembatani dengan baik, karena masyarakat dapat memperoleh informasi tanpa harus menghabiskan waktu untuk mendatangi kantor OPD.
Sementara itu, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Anne Safaria menjelaskan bahwa ada beberapa informasi yang tidak dipublikasikan kepada masyarakat. Informasi tersebut berupa rahasia negara, rahasia pribadi, dan rahasia bisnis. Adapun untuk selebihnya dapat diinformasikan secara wajib melaluiwebsite serta bila ada masyarakat yang memintanya.
“Tidak seluruh informasi diberikan kepada masyarakat, jika ada masyarakat yang menginginkan informasi tersebut harus melalui prosedur yang berlaku,” ungkap Anne.