Kimdepok.com – Perwujudan suatu wilayah didalam negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dikenal dengan sebuah julukan atau nama yang dapat membedakan suatu wilayah dengan wilayah lainnya. Ada ciri atau kebiasaan masyarakat disekitarnya dengan memberikan nama yang khas, begitu pula dengan nama Cimanggis.
Menurut riwayatnya pada saat itu terdapat sebuah areal perkebunan “Manggis” yang tumbuh dan dimiliki secara turun temurun yang terletak di pinggir sebuah kali yang dikonotasikan kali adalah “air”, dalam Bahasa Sunda air disebut “cai”, jika digabungkan menjadi cai-manggis atau lebih lazim disebut Cimanggis. Hingga sampai saat ini nama Kampung Cimanggis masih dikenal, memanjang dari Komplek Perumahan Hubad Kelurahan Sukamaju Baru sampai ke Jalan Gas Alam Kelurahan Curug.
Kecamatan Cimanggis dibentuk berdasarkan Putusan Menteri Dalam Negeri Nomor pem.20/1/50 tanggal 7 Desember 1954, masuk dalam Wilayah Kewedanaan / Pembantu Wilayah Cibinong Kabupaten Bogor. Pada saat pembentukannya Kecamatan Cimanggis menggunakan area perkantoran disekitar Jalan Raya Jakarta-Bogor Km.33 yang sekarang berdiri PT. Medifarma. Industri farmasi yang memproduksi obat-obatan berdomisili di kampung cimanggis kelurahan curug tersebut, kemudian tukar guling dengan lokasi yang sekarang dibangun UPT Pemadam Kebakaran satu komplek dengan Polsek, Koramil dan UPT Pendidikan TK dan SD sebelah selatan dari PT. Mediafarma.
Pada tahun 1986 Kecamatan Cimanggis menempati kantor yang baru yang pembangunannya dibiayai oleh APBD Provinsi Jawa Barat beralamat di Jalan Radar Auri No.15 Kelurahan Cisalak Pasar sampai sekarang.
Pada mulanya Kecamatan Cimanggis terbagi kedalam 5 (lima) desa, yakni ;
1. Desa Curug,
2. Desa Sukatani,
3. Desa Tugu,
4. Desa Sukamaju, dan
5. Desa Sukmajaya
Mengingat pertumbukan penduduk dari tahun ke tahun semakin meningkat maka kebutuhan terhadap pelayanan masyarakat pun semakin meningkat, maka pada tahun 1970 beberapa desa mengalami pemekaran menjadi 8 (delapan) desa :
1. Desa Curug
2. Desa Cisalak (pemekaran dari Desa Curug)
3. Desa Sukatani
4. Desa Harjamukti (pemekaran dari Desa Sukatani)
5. Desa Tugu
6. Desa Mekarsari (pemekaran dari Desa Tugu)
7. Desa Sukamaju
8. Desa Sukamaju Baru (pemekaran dari Desa Sukamaju)
Berkenaan dengan diresmikannya Depok sebagai Kota Administratif pada tanggal 18 maret 1982 yang meliputi Kecamatan Beji, Kecamatan Sukmajaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Sawangan dan Kecamatan Limo, maka Kecamatan Cimanggis mengalami perubahan batas wilayah dan beberapa desa mengalami pemekaran, yakni :
1. Batas Wilayah :
Sebelah Utara :
Kelurahan Kalisari Kecamatan Pasar Rebo DKI Jakarta.
Kelurahan Cibubur Kecamatan Ciracas DKI Jakarta.
Kelurahan Pekayon Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur.
Kelurahan Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
Sebelah Timur :
Desa Cikeas Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.
Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jati Sampurna Kota Bekasi.
Sebelah Selatan :
Kelurahan Ciriung Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.
Sebelah Barat :
Kelurahan Cisalak Kecamatan Sukmajaya Kota Depok.
Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sukmajaya Kota Depok.
Kelurahan Pabuaran Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.
2. Terdiri dari 12 (dua belas) desa dan 1 (satu) kelurahan :
1. Desa Curug
2. Desa Cisalak Pasar (Pemekaran dari Desa Curug)
3. Desa Sukatani
4. Desa Harjamukti
5. Desa Tugu
6. Desa Mekarsari
7. Desa Pasir Gunung Selatan (Pemekaran Dari desa Tugu)
8. Desa Sukamaju Baru
9. Desa Jatijajar (Pemekaran dari Desa Sukamaju Baru)
1. Kelurahan Cilangkap (limpahan dari Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor)
2. Desa Leuwinanggung (limpahan dari Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor)
3. Desa Cimpaeun (limpahan dari Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor)
4. Desa Tapos (limpahan dari Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor)
Dua desa dari Kecamatan Cimanggis yang dilimpahkan ke wilayah Kecamatan Sukmajaya Kota Administratif Depok adalah:
1. Desa Sukamaju, dan
2. Desa Cisalak
Setelah Depok resmi menjadi Kotamadya berdasarkan Undang-Undang No. 15 tahun 1999, maka Kecamatan Cimanggis masuk dalam wilayah Kota Depok tidak lagi masuk dalam wilayah Kabupaten Bogor dengan luas wilayah 5.100,97 hektar.
Sebagai Implementasi Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 tahun 2007 tentang Pemekaran, sejak tanggal 30 oktober 2008 dari 6 (enam) kecamatan yang ada di kota depok dimekarkan menjadi 11 (sebelah) kecamatan, diantaranya Kecamatan Cimanggis dimekarkan menjadi 2 (dua) kecamatan yakni :
1. Kecamatan Cimanggis mebawahi enam kelurahan terdiri dari :
a. Kelurahan Pasir Gunung Selatan
b. Kelurahan Tugu
c. Kelurahan Mekarsari
d. Kelurahan Cisalak Pasar
e. Kelurahan Curug
f. Kelurahan Harjamukti
2. Kecamatan Tapos mebawahi tujuh kelurahan terdiri dari :
a. Kelurahan Sukatani
b. Kelurahan Sukamaju Baru
c. Kelurahan Jatijajar
d. Kelurahan Cilangkap
e. Kelurahan Cimpaeun
f. Kelurahan Tapos
g. Kelurahan Leuwinanggung
Akibat pemekaran tersebut maka Kecamatan Cimanggis mengalami perubahan luas wilayah menjadi 1.974,98 hektar dengan batas wilayah sebagai-berikut :
Sebelah Utara :
Kelurahan Cibubur Kecamatan Ciracas Jakarta Timur.
Kelurahan Kalisari Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur.
Kelurahan Pekayon Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur.
Kelurahan Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
Sebelah timur :
Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kabupaten Bekasi
Sebelah Selatan :
Kelurahan Sukatani dan Kelurahan Leuwinanggung Kecamatan Tapos Kota Depok
Sebelah Barat :
Kelurahan Cisalak Kecamatan Sukmajaya Kota Depok
Dari riwayat singkat diatas, dapat ditarik kesimpulan ada empat momentum bersejarah yang relevan dengan keberadaan Kecamatan Cimanggis, yakni :
1. Pembentukan kecamatan cimanggis diresmikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor pe.20/i/50 tanggal 7 Desember 1954 bagian dari wilayah Kabupaten Bogor yang terbagi kedalam empat desa.
2. Berkenaan dengan diresmikannya Depok sebagai Kota Administratif pada tanggal 18 Maret 1982, wilayah Kecamatan Cimanggis mengalami perubahan batas wilayah dan memperoleh pelimpahan tiga desa dan satu kelurahan dari Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor sedangkan dua desa dari Kecamatan Cimanggis dilimpahkan ke wilayah Kecamatan Sukmajaya serta beberapa desa yang ada mengalami pemekaran, sehingga Kecamatan Cimanggis menjadi dua belas desa dan satu kelurahan.
3. Setelah Depok menjadi Kotamadya berdasarkan Undang-Undang No. 15 tahun 1999, maka Kecamatan Cimanggis masuk dalam wilayah Kota Depok dan dari status dua belas desa dan satu kelurahan telah berubah menjadi kelurahan seluruhnya atau terdiri dari tiga belas kelurahan.
4. Sebagai Implementasi dari Perda Kota Depok Nomor 8 tahun 2007, pada tanggal 30 Oktober 2009 Kecamatan Cimanggis resmi dimekarkan dengan Kecamatan Tapos dan Kecamatan Cimanggis hanya membawahi enam kelurahan.
Dari segi budaya dan bahasa, masyarakat Cimanggis sebagian besar menggunakan Bahasa Melayu ora yang mirip dengan dialek Bahasa Betawi atau Jakarta Pinggiran.
Adapun bidang budaya, memiliki ciri khas dan masih dipertahankan sampai sekarang adalah Topeng Cisalak, seni ini juga yang menginspirasi terbentuknya Topeng Betawi yang dikenal di Jakarta, demikian pula para seniman dan perintisnya mempunyai hubungan kekerabatan dengan pendiri Topeng Cisalak Bapak Kinang (almarhum), seperti almarhum Bapak H. Bokir, Bapak H. Nasir, Bapak Malih dan Bapak Mandra (kelahiran Kelurahan Cisalak Pasar) bahkan Omaswati masih tinggal di Kelurahan Mekarsari. setelah pendiri Topeng Cisalak meninggal, generasi berikutnya yang memimpin Kesenian Topeng Cisalak adalah anaknya Bapak Kinang yaitu bapak M. Dalih (almarhum).
Disamping itu kesenian lain yang pernah eksis adalah kesenian Hadrah yang sering dipentaskan pada acara-acara khitanan atau perkawinan.
(Mir/kd)